LUBUK PAKAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat transformasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju Pemerintahan Digital (PEMDI). Langkah ini difokuskan pada integrasi data dan layanan digital guna meningkatkan kualitas pelayanan publik secara komprehensif.
Penegasan tersebut disampaikan Sekda saat memimpin Rapat Tim Koordinasi Pemerintahan Digital (PEMDI) Kabupaten Deli Serdang di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Jumat (24/7/2026). Menurutnya, transformasi digital bukan lagi sekadar opsi, melainkan kebutuhan mendesak yang harus direspons pemerintah daerah melalui tata kelola pemerintahan yang lebih modern, terintegrasi, dan berbasis data.
“Seluruh aplikasi yang ada harus saling terhubung. Melalui integrasi data, pelayanan akan menjadi lebih efektif dan efisien. Selain itu, pemerintah dapat mengambil keputusan secara cepat, tepat, dan akurat,” tegas Dedi.
Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa integrasi antara data perpajakan dan sistem perizinan akan sangat memudahkan pemerintah dalam memantau berbagai kewajiban masyarakat tanpa perlu melakukan pemeriksaan secara terpisah.
Lebih lanjut, Sekda juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi digital bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Para pegawai diimbau untuk segera melengkapi profil dan data pada aplikasi MyASN sebagai bagian dari implementasi Manajemen Talenta.
“Ke depan, pengembangan karier ASN akan didukung sepenuhnya oleh sistem manajemen talenta. Oleh karena itu, seluruh ASN harus proaktif melengkapi data dan terus meningkatkan kompetensinya. Kita juga harus membangun budaya digital leadership melalui kolaborasi lintas OPD,” ujarnya.
Transisi Menuju Evaluasi Nasional
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang, menjelaskan bahwa pada tahun 2026, pemerintah pusat telah mengubah nomenklatur dan konsep SPBE menjadi Pemerintahan Digital (PEMDI). Meskipun regulasi teknisnya masih dalam tahap penyusunan, Pemkab Deli Serdang berkomitmen penuh untuk mengikuti evaluasi PEMDI tahun ini.
Sandra memaparkan, pada evaluasi SPBE tahun 2025, Kabupaten Deli Serdang memperoleh indeks 3,86. Angka tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan agar sejajar dengan rata-rata nasional dan Provinsi Sumatera Utara. Untuk itu, Pemkab Deli Serdang kini tengah mengebut penyusunan Arsitektur Pemerintahan Digital yang ditargetkan rampung pada Oktober hingga November 2026 sebagai syarat utama evaluasi nasional.
Sebagai informasi, evaluasi PEMDI mencakup 20 indikator yang terbagi dalam tujuh aspek penilaian utama, yaitu:
Tata kelola dan manajemen
Penyelenggaraan
Data
Keamanan pemerintahan digital
Teknologi pemerintahan digital
Keterpaduan layanan digital pemerintah
Kepuasan pengguna layanan digital
Pada aspek keamanan pemerintahan digital yang dikelola oleh Diskominfo, Deli Serdang telah berhasil meraih skor 3,9 dengan kategori 'Baik'.
Penataan Ulang 94 Aplikasi Daerah
Dalam kesempatan yang sama, Sandra mendorong seluruh OPD untuk mendukung pembangunan Rumah Data Kabupaten Deli Serdang dengan aktif menyuplai data sektoral. Data ini sangat krusial karena akan diintegrasikan sebagai landasan utama dalam penyusunan kebijakan daerah yang tepat sasaran.
Terkait infrastruktur digital, ia mengungkapkan bahwa saat ini Pemkab memiliki sekitar 94 aplikasi. Namun, penataan ulang akan segera dilakukan untuk menonaktifkan aplikasi yang sudah tidak beroperasi. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban server dan mengefisiensikan pengelolaan sistem informasi daerah.
Ke depannya, pengembangan sistem informasi tidak akan lagi difokuskan pada sekadar membuat aplikasi baru, melainkan pada optimalisasi dan integrasi aplikasi yang sudah ada.
“Kita ingin aplikasi yang dibangun tidak hanya mempermudah pekerjaan internal birokrasi pemerintah, tetapi benar-benar bertransformasi menjadi layanan publik yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutup Sandra.