LABUHANBATU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu mengambil langkah cepat dalam merespons instruksi tingkat provinsi terkait kesehatan dan ketertiban umum. Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., secara resmi menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di wilayahnya serta menertibkan aktivitas media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada jam kerja.
Ketegasan tersebut disampaikan Bupati Maya Hasmita saat memimpin Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (17/7/2026). Kebijakan pelarangan vape ini merupakan tindak lanjut langsung dari Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026.
“Larangan ini harus segera kita tindak lanjuti. Saya menginstruksikan kepada seluruh pegawai ASN, Non-ASN, karyawan BUMD di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, serta seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan rokok elektrik atau vape,” tegas Bupati Maya.
Kebijakan preventif ini didasarkan pada rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia. Berdasarkan temuan laboratorium, perangkat vape saat ini dinilai sangat rentan disalahgunakan sebagai medium peredaran narkotika cair maupun zat adiktif berbahaya lainnya.
Sebagai langkah pelengkap, Bupati juga mengimbau seluruh pihak untuk kembali mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Guna memastikan efektivitas kebijakan, pemerintah daerah akan segera menggelar sosialisasi masif melalui pemasangan baliho, spanduk, stiker imbauan di titik-titik publik yang strategis, serta publikasi berkelanjutan melalui media sosial.
Penertiban Disiplin ASN
Selain berfokus pada isu kesehatan masyarakat dan pencegahan narkotika, rapat koordinasi ini juga menyoroti disiplin para abdi negara. Bupati Maya memberikan peringatan tegas kepada seluruh ASN agar senantiasa menjaga integritas serta tidak menyalahgunakan media sosial selama jam dinas berlangsung.
“Pada saat jam kerja, tidak diperkenankan ada ASN yang melakukan siaran langsung (live) di media sosial, terlebih apabila masih mengenakan seragam dinas. Aturan ini wajib diindahkan demi menjaga muruah institusi,” tekannya.
Di penghujung arahannya, Bupati mengajak seluruh elemen Forkopimda untuk memperkuat sinergi dalam mengawal setiap regulasi guna mewujudkan kemajuan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat menuju visi Labuhanbatu yang Cerdas dan Bersinar.
Arahan tersebut mendapat dukungan penuh dari jajaran Forkopimda Labuhanbatu yang menyatakan kesiapannya dalam mengawal penegakan aturan di lapangan. Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut sejumlah pejabat daerah dan aparat penegak hukum, antara lain:
Sekretaris Daerah Labuhanbatu, Ir. Hasan Heri Rambe
Asisten I Pemkab Labuhanbatu, Drs. Sarimpunan Ritonga, M.Pd.
Kasdim 0209/Lb, Mayor Inf. SH Tanjung
KBO Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Iptu R. Manik
Kasi Intel Kejari Labuhanbatu, Memed Rahma Sugama, S.H.
Pasi Intel Kodim 0209/Lb, Kapten Inf. Aswin
Plt. Kepala Kesbangpol dan Kepala Diskominfo Pemkab Labuhanbatu beserta tamu undangan lainnya.