Memuat berita terbaru...

Soroti Nasib WNI dan Diaspora di Belanda, Maruli Siahaan Dorong Pelayanan Imigrasi yang Lebih Humanis

 


DEN HAAG — Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menekankan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dalam pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam agenda Kunjungan Kerja Luar Negeri Komisi XIII DPR RI ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Den Haag, Belanda, yang berlangsung pada 6–10 Mei 2026.

Kunjungan kerja ini difokuskan pada pengawasan fungsi keimigrasian Indonesia di luar negeri, termasuk optimalisasi peran Atase Imigrasi dan kualitas layanan publik bagi WNI, pekerja migran, diaspora, serta pelajar Indonesia di wilayah yurisdiksi KBRI Den Haag.

Dalam forum tersebut, delegasi Komisi XIII DPR RI menerima pemaparan komprehensif dari Laurentius Amrih Jinangkung mengenai dinamika pelayanan keimigrasian, strategi perlindungan WNI, serta berbagai tantangan administratif yang dihadapi KBRI Den Haag seiring dengan meningkatnya populasi diaspora Indonesia di Belanda.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Maruli Siahaan menegaskan bahwa negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan nyata bagi seluruh WNI, khususnya mereka yang berstatus rentan secara administratif maupun hukum. Ia menyoroti secara khusus isu perpanjangan paspor bagi WNI yang tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi. Menurutnya, hambatan administratif tidak boleh mereduksi hak dasar warga negara untuk mendapatkan perlindungan.

“Paspor bukan sekadar dokumen perjalanan, melainkan simbol kehadiran negara bagi warga negaranya di luar negeri. Negara harus mampu menghadirkan pendekatan yang humanis tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Maruli.

Perlindungan Pekerja Migran dan Status Kewarganegaraan

Selain urusan paspor, Maruli turut memberikan atensi pada tingkat kerentanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Kelompok ini kerap kali berhadapan dengan risiko persoalan hukum, eksploitasi tenaga kerja, hingga ancaman deportasi keimigrasian. Ia mendorong penguatan sistem perlindungan melalui:

  • Penyediaan bantuan dan advokasi hukum.

  • Pembuatan layanan pengaduan responsif (fast response).

  • Peningkatan komunikasi aktif dengan berbagai komunitas PMI di wilayah Belanda.

Komisi XIII DPR RI juga membahas peningkatan peranan diaspora Indonesia yang kini semakin masif berkontribusi di bidang pendidikan, kebudayaan, ekonomi, dan olahraga. Maruli menilai, eskalasi jumlah diaspora ini wajib diimbangi dengan penguatan sistem pendataan terintegrasi agar perlindungan WNI lebih tepat sasaran.

Isu lain yang tidak luput dari pembahasan adalah status kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan campuran Indonesia–Belanda. Maruli menggarisbawahi perlunya penguatan sosialisasi terkait administrasi kewarganegaraan demi mencegah timbulnya komplikasi hukum di kemudian hari akibat keterlambatan pelaporan.

Akselerasi Digitalisasi dan Adopsi Best Practices

Dalam aspek kemudahan akses layanan publik, Maruli menyoroti kendala jarak yang dihadapi diaspora yang berdomisili di luar Den Haag. Untuk mengatasi kesenjangan ini, ia mendorong implementasi layanan "jemput bola" serta digitalisasi pengurusan dokumen keimigrasian di berbagai wilayah konsentrasi WNI, di antaranya:

  • Amsterdam

  • Rotterdam

  • Utrecht

  • Eindhoven

  • Groningen

Lebih jauh, kunjungan kerja ini menjadi momentum strategis bagi Komisi XIII DPR RI untuk mempelajari praktik terbaik (best practices) dari sistem keimigrasian pemerintah Belanda. Fokus studi banding ini meliputi mekanisme pengawasan izin tinggal, sistem intelijen keimigrasian, manajemen pengawasan orang asing, hingga koordinasi lintas sektoral dalam menangani isu migrasi dan suaka.

Melalui kunjungan ini, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan berharap agar pengalaman empiris dan sistem pengawasan keimigrasian di Belanda dapat diadaptasi sebagai referensi. Tujuannya adalah mewujudkan reformasi sistem pelayanan keimigrasian Indonesia yang lebih adaptif, modern, humanis, dan senantiasa berpihak pada kepentingan WNI di luar negeri.